Lihat Peta Kabupaten Kebumen di peta yang lebih besar

Album Geodet 82 Gama

Senin, 26 Desember 2011

Informasi Geospasial di Indonesia

Informasi Geospasial di Indonesia 

Illustrasi Geospasial
Dengan berkembangnya teknologi informasi pada segala bidang, "Informasi geospasial merupakan terobosan ke depan dalam revolusi informasi, dan sedang berkembang dengan kecepatan yang mencengangkan yang disebabkan sifat spasial dan kegunaan visualnya yang luar biasa," sebagai inovasi baru perkembangan teknologi geospasial mengalami perubahan yang sangat drastis yaitu yang pada mulanya teknologi tersebut terbatas pada bidang pertahanan / militer tetapi sekarang tersedia untuk publik yang lebih luas. Indonesia sebagai negara yang berkembang tentu tidak akan jauh tertinggal dengan negara-negara lain dalam perkembangan teknologi geospasial. Menurut Asep Karsidi sebagai Kepala Bakosurtanal bahwa” Indonesia memiliki teknologi geospasial yang tak kalah canggih dengan negara-negara maju”. Lihat dan baca disini.

Sebenarnya apa sih “Informasi Geospasial” itu? Informasi Geospasial (IG) adalah Data Geospasial (DG) yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian antara lain adalah : lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan atau karakteristik obyek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. 

Tiga Fungsi Krusial 

Pendayagunaan informasi geospasial atau informasi yang bereferensi lokasi geografis memiliki implikasi yang besar dalam mendukung setidaknya tiga hal penting: administrasi publik (public administration), pelayanan publik (public services) dan peran-peran internasional yang diemban pemerintah (adherence international agreements). Sebagaimana dalam rilis press tanggal 25 Maret 2008. (Lihat dan baca Informasi Geospasial untuk Pemerintahan, Pelayanan Publik, dan Bisnis. Disini) 

Pemanfaatan informasi geospasial tidak berhenti pada pelayanan antar sektor pemerintah, tapi memiliki fungsi dalam pelayanan pemerintah terhadap masyarakat. Masyarakat yang memperoleh akses lebih luas terhadap informasi geospasial akan memperoleh berbagai kemudahan dalam kehidupan. Contoh-contoh praktis terkait pelayanan publik adalah pada registrasi pertanahan, kemudahan informasi tentang penanggulangan dan mitigasi bencana, hingga ke pengaturan transportasi umum. 

Informasi Geospasial merupakan teknologi kunci untuk pengelolaan wilayah secara umum, termasuk wilayah delta (yaitu wilayah secara morfodinamik terbentuk dari proses interaksi antara sungai dan laut. Delta merupakan daerah yang sangat subur, memiliki sumberdaya yang melimpah serta berbagai ekosistem unik terbentuk di dalamnya). 

Sebagaimana dalam rilis pers tanggal 22-23 Nopember 2011 tentang “WORKSHOP GEOSPATIAL TECHNOLOGY ON SUSTAINABLE DELTA MANAGEMENT”, baca disini 

Dengan informasi geospasial diharapkan pengelolaan wilayah akan menjadi lebih komprehensif dan integratif karena memperhatikan semua aspek keruangan (termasuk aspek lingkungan). 

Dalam Penyelenggaraannya Informasi Geospasial di Indonesia diatur oleh UU. Republik Indonesia No.4 Tahaun 2011. 

Latar Belakang lahirnya UU Republik Indonesia No. 4 Tahun 2011, Tentang Infomasi Geospasial. 

Dengan memperhatikan dan menimbang bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan segala kekayaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab untuk menjadi sumber kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, baik di masa kini maupun masa mendatang. Dalam pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lain serta penanggulangan bencana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan wilayah yurisdiksinya diperlukan informasi geospasial, dan agar dapat terselenggara dengan tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna sehingga terjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum, maka perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan Informasi Geospasial yang diatur oleh Undang-Undang. 

Itulah sekelumit riwayat lahirnya Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Untuk mengetahui lebih lengkapnya undang-undang tersebut, dapat didownload disini. 

Sumber : www.bakosrtanal.go.id,
                  metrotvnews.com , dan UU No.4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial

Comments :

0 komentar to “Informasi Geospasial di Indonesia”

Posting Komentar

Page View Histas

review mazprie82geodesi.blogspot.com on alexa.com

Blog Archive

 

Copyright © 2009 by GeoMecator

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger