Jumat, 17 Juni 2011
Informasi Geospasial
UU tentang Informasi Geospasial
RUU tentang Informasi Geospasial (RUU-IG) yang diajukan Pemerintah kepada DPR-RI pada tanggal 16 Februari 2010, telah disetujui Rapat Kerja Komisi VII DPR-RI dan Pemerintah untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR-RI mendatang. Pemerintah diwakili Menteri Negara Riset dan Teknologi, Suharna Surapranata, dan pimpinan Komisi VII telah menandatangani naskah persetujuan tersebut. Selanjutnya naskah otentik RUU-IG serta penjelasannya pun telah diparaf para pimpinan fraksi di Komisi VII dan Kepala Bakosurtanal, Asep Karsidi, sebagai wakil pemerintah
Bagi segenap Warga Negara Indonesia (WNI), hadirnya UU-IG merupakan satu jaminan yang melengkapi hak dalam memperoleh informasi untuk meningkatkan kualitas pribadi dan kualitas lingkungan sosial sebagaimana dituangkan pada Pasal 28F, UUD 1945. Lahirnya UU-IG juga didedikasikan untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya di negeri ini bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, di masa kini dan masa yang akan datang, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
UU-IG memuat prinsip penting, bahwa informasi geospasial dasar (IGD) dan secara umum informasi geospasial tematik (IGT) yang diselenggarakan instansi pemerintah dan pemerintah daerah bersifat terbuka. Semangat UU ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Artinya segenap WNI dapat mengakses dan memperoleh IGD dan sebagian besar IGT untuk dipergunakan dan dimanfaatkan dalam berbagai aspek kehidupan. Masyarakat pun dapat berkontribusi aktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan IG, sehingga diharapkan industri IG dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Sementara itu segenap penyelenggaraan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah yang terkait dengan geospasial (ruang-kebumian) wajib menggunakan IG yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perlu pula disampaikan prinsip lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu bahwa IGT wajib mengacu kepada IGD. Prinsip atau aturan ini diberlakukan untuk menjamin adanya kesatupaduan (single referency) seluruh IG yang ada. Sehingga tidak ada lagi kejadian tumpang tindih IG dan perbedaan referensi geometri pada IG. Sebagaimana dimaklumi, tumpang tindihnya pembuatan berbagai IG, atau lebih dikenal secara umum dengan kata "peta", saat ini masih sering terjadi, hal ini mengakibatkan borosnya anggaran pembangunan. Sementara itu perbedaan referensi geometris sering berakibat pada ketidakpastian hukum. Ketika dua atau lebih kawasan digambarkan secara tidak akurat di lapangan, misalnya terjadi pada ketidaksepahaman masalah batas wilayah administratif hingga masalah batas wilayah negara, atau antara kawasan tertentu kehutanan dengan kawasan pengelolaan pertambangan.
IGD secara definisi di dalam UU-IG terdiri atas jaring kontrol geodesi dan peta dasar. Jaring kontrol geodesi menjadi acuan referensi posisi horizontal dan vertikal serta acuan gayaberat. Peta dasar merepresentasikan berbagai unsur penting di muka bumi yang dapat menjadi acuan geometris (titik, garis dan poligon atau luasan) di darat, pesisir dan laut, seperti garis pantai, hipsografi (garis kontur dan/atau garis batimetri), jaringan transportasi dan utilitas, hidrologi (perairan), batas wilayah, nama geografis (atau nama rupabumi), bangunan dan fasilitas umum, dan penutup lahan.
IGT adalah informasi geospasial yang memuat satu atau lebih tema tertentu. IGT sangat beragam, baik pada pemerintahan ataupun pada masyarakat. Instansi pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan IG terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. Contoh IGT yang diselenggarakan dalam rangka pemerintahan antara lain IG: pertanahan, kehutanan, pertanian, perkebunan, kelautan, pertambangan, perhubungan, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, penataan ruang, pariwisata, cagar alam, dan penanggulangan bencana. Sementara masyarakat dan badan usaha dapat menyelenggarakan IGT, seperti informasi perkotaan, perhotelan, restoran, panduan navigasi elektronik, perumahan/real estate, dan lain-lain. Mereka dapat membuat IG untuk kepentingan sendiri atau sebagai komoditas komersial dalam jasa IG.
Kami berharap dengan lahirnya UU-IG ini dapat menjamin kemudahan akses untuk memperoleh IG yang sistematis, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga kebijakan dan pelayanan publik, khususnya yang terkait dengan kebijakan ruang-kebumian, akan lebih akurat dan terpercaya. Selain itu industri IG dapat tumbuh, hingga pemanfaatan IG dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat di tanah air.
Informasi Lebih Lanjut:
Ir. Muhtadi Ganda Sutrisna
(Kepala Biro Perencanaan dan Hukum)
Telp. 08129576408
Dra. Trini Hastuti, M.Sc.
(Kepala Pusat Pelayanan Jasa dan Informasi)
Telp. 081316959513
Sumber : http://www.bakosurtanal.go.id/bakosurtanal/uu-tentang-informasi-geospasial/
Selasa, 16 November 2010
Pemotretan Udara
Tujuan Pemotretan Udara
Secara umum tujuan pemotretan udara atau fotografi udara terdiri dari 2 ( dua ) kelompok besar antara lain :
1. Untuk Pembuatan Peta :
Pembuatan peta dimaksudkan untuk mendapatkan gambar atau image permukaan bumi lebih luas dan menyeluruh dari suatu daerah agar dapat diperoleh informasi yang diperlakukan sebagai bahan studi maupun perencanaan lebih lanjut.
Peta jenis ini diutamakan mempunyai ketelitian geometri yang tinggi, dengan posisi titik-titik pada foto tersebut mendekati keadaan sebenarnya.
2. Untuk Interpretasi Foto Udara.
Interpretasi foto udara adalah tindakan untuk memperoleh/mendapatkan citra fotografis dengan tujuan mengidentifikasikan benda-benda dan menarik kesimpulan yang bisa didapat dari foto-foto tersebut.
Pada jenis ini yang diperlukan adalah ketajaman bayang harus kuat, agar dalam mengidentifikasi jenis-jenis detail yang ada dapat dengan mudah dibedakan.
Foto udara tersebut dapat dihasilkan dari gelombang cahaya pankromatik, baik berwarna maupun hitam putih. Selain itu juga dapat dihasilkan dari gelombang elektromagnetik lainnya yaitu : infra merah, radar, dan lain-lain.
Metode Pemotretan Udara
Metode Pemotretan Udara untuk menghasilkan foto udara ada 2 ( dua ) jenis yaitu :
1. Foto Udara Vertikal.
Foto udara ini dihasilkan dengan cara sumbu optik kamera udara diarahkan vertikal atau mendekati vertikal bidang horizontal permukaan tanah. Besar kemiringan sumbu optik untuk foto udara vertikal biasanya diberi toleransi 3.
2. Foto Udara Miring.
Foto udara miring dihasilkan dengan cara sumbu optik kamera udara diarahkan miring terhadap bidang horizontal permukaan tanah.
Foto udara ini dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu : foto udara dengan kemiringan sumbu optik besar ( high oblique ) dan foto udara dengan kemiringan sumbu optik rendah ( low oblique ). Lihat gambar 1.dibawah ini
Kamera Udara.
Kamera udara yang digunakan dalam pemotretan untuk menghasilkan produk yang baik, bila kamera tersebut dilengkapi dan tersedia lensa dengan kualitas geometri yang tinggi serta sanggup mengadakan eksposure sejumlah besar dalam rangkaian dengan cepat.
Selain itu kamera harus memiliki waktu putar pendek ( short cycling time ), pemantulan sedikit, sanggup berfungsi dibawah kondisi cuaca dan guncangan pesawat yang kurang menguntungkan.
Jenis-jenis Kamera Udara.
Ada dua jenis kamera udara menurut jenis lensa yang digunakan untuk pemotretan udara yaitu :
1. Kamera Lensa Tunggal ( Single Lens Frame Camera ).
Kamera udara jenis ini, adalah jenis kamera yang sering atau umum digunakan dalam pemotretan udara vertikal.( Misalnya : RMKA 15/23, KC – 6A, RC – 10, RC – 8 ).
Berdasarkan sudut pandang, kamera lensa tunggal diklasifikasikan antara lain :
a. Normal Angle ( up to 75 )
b. Wide Angle ( 75 to 100 )
c. Super wide Angle ( greather than 100 )
2. Kamera Lensa Majemuk ( Multi Lens Frame Camera ).
Karakteristik dasar kamera jenis ini mempunyai lensa dua buah atau lebih sehingga dapat mengekspos dua atau lebih gambar sekaligus.
Sebagian jenis kamera ini antara lain :
a. Kamera Lensa Sembilan ( nine Lens Camera ).
Kamera ini dapat mengekspos satu buah foto vertikal dan dikelilingi dengan delapan foto yang agak miring ( Low Oblique ), sudut jangkauan total 130.
b. Trimetrogon Photography, dipergunakan secara ekstensif untuk pemetaan skala kecil. Jenis ini memiliki tiga sistim kamera.
c. Sistim Kamera Majemuk ( Multi Camera System ).
Pada tiap-tiap kamera ini digunakan filter atau film yang berlainan kepekaannya, bila mengekspos daerah yang sama. Kamera ini dipakai antara lain untuk memonitor lingkungan, pemetaan sumber alam, dan lainnya sehingga berguna untuk melengkapi identifikasi obyek.
Senin, 15 November 2010
Datum Geodetik
DATUM GEODETIK
Datum geodetik adalah parameter yang digunakan untuk mendefinisikan bentuk dan ukuran elipsoid referensi. Parameter-parameter ini selanjutnya digunakan untuk pendefinisian koordinat, serta kedudukan dan orientasinya dalam ruang di muka bumi. Setiap negara menggunakan suatu sistem Datum Geodetik yang masing-masing ditetapkan menjadi dasar acuan pemetaan nasionalnya.
Banyak peta atau data geodesi yang dipunyai/dimiliki oleh satu negara dengan negara lainnya menggunakan datum yang berbeda, bahkan dalam satu negara pun yang terdiri dari pulau-pula, zaman dulu sebelum adanya tehnologi satelit yang pengukuran sudut-sudut antara titik-titik di bumi dalam suatu jaringan triangulasi atau jaringan sudut segitiga masih menggunakan model pengukuran secara optik yang jangkauan pengukurannya maksimum 60 km, tiap wilayah atau pulau menggunakan datum yang berbeda. Misalnya di negara kita sendiri di jaman pemerintah kolonial belanda, Untuk keperluan survey geodesi yang lebih luas, ada Datum Genuk di semarang Jawa Tengah, ada Datum Gunung Raya di Kalimantan Barat, ada Datum Serindung di Kalimantan Timur, ada Datum Monconglowe di Sulawesi Selatan, ada juga Datum di Maluku dan Datum di Papua. Dengan adanya datum yang terpisah-pisah atau berbeda-beda sebagai referensi, hal ini membuat sistem geografis menjadi terpisah/berbeda pula sehingga akan menyulitkan kita dalam membangun sistem informasi geografis dalam satu sistem atau terintegratif. (Sumber : http://www.slideshare.net/lailiaidi/sistem-proyeksi-peta-3144291).
Apalagi bila suatu negara-negara yang berbatasan wilayahnya dengan Datum Geodetik yang berbeda, dan masing-masing negara tersebut menggunakan dan mempertahankan Datum Geodetiknya dalam penentuan batas-batas antar negara, hal ini akan berakibat adanya perbedaan panjangan mencapai ratusan meter pada satu titik pengamatan yang sama. Sehingga diperlukan datum bersama dalam menentukan titik titik batas wilayah negara. Untuk menyamakan Datum Geodesi perlu suatu model transformasi berdasarkan transformasi koordinat bumi. Prinsip transformasi datum adalah pengamatan pada titik-titik yang sama atau disebut titik sekutu. Titik sekutu ini memiliki koordinat-koordinat dalam berbagai datum. Dari koordinat-koordinat ini dapat diketahui hubungan matematis antara datum yang bersangkutan. Selanjutnya titik titik yang lain dapat ditransformasikan. ( Sumber : "http://id.wikipedia.org/wiki/Datum_geodetik")
Sejarah Pemetaan di Indonesia dalam Menggunakan Datum Geodetik.
1. Sejak tahun 1870 (oleh Pemerintahan Kolonial Belanda tahun 1870) sampai dengan tahun 1974, Datum Geodetik yang digunakan adalah Ellipsoid Bessel 1851 (a = 6.377.563 m, f = 1/299,3) dengan sisitem koordinat relatif dan posisi Ellipsoid bermacam-macam. Untuk Jawa, Nusa Tenggara dan Sumatera dipakai titik di gunung Genuk di sekitar Semarang sebagai titik awal sistem. Yang dinamakan Datum Genuk. Di Kalimantan ada 2 datum, yaitu Datum Gunung Raya di Kalimantan Barat dan Datum Serindung di Kalimantan Timur ( keduanya terpisah ), untuk Sulawesi dipakai Datum Monconglowe di Sulawesi Selatan, selain tiu juga ada beberapa datum di Maluku dan datum di Papua.
2. Dalam program pemetaan Dasar Nasional yang dimulai pada masa Repelita I ( 1960-1974 ) yang bertepatan dengan dibentuknya Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) pada tahun 1969, dan dimulainya progam penyatuan sistem referensi. Tujuan utamnya untuk membangun sistem informasi geografis yang integratif di Indonesia. Pada masa ini teknologi pun telah berkembang dengan munculnya penentuan posisi dengan satelit, yang pada waktu itu dinamakan sistem Satelit Doppler dari US Navy Navigation Satelite system ( NNSS ) sistim triangulasi yang dignakan pada masa sebelumnya telah ditinggalkan. Dengan teknologi ini, seluruh datum Indonesia yang terpisah telah disatukan dalam satu sistem, walupun pada waktu itu kita masih mengadopsi sistem relatif terhadap satu titik di muka bumi yang dipakai sebagai acuan.Kemudian Bakosurtanal memutuskan untuk memilih satu titik triangulasi di Padang sebagai titik awal sistem dan dinamakan Datum Padang. Selanjutnya Datu Padang ini dinamakan dengan nama baku yang terkait dengan tahun penetapannya yaitu Datum Indonesia 1974 ( Indonesia Datum, 1974 atau ID-74 ). Dalam datum tunggal ini Indonesia mengganti Ellipsoid Bessel 1841 dengan ellipsoid yan diadopsi secara internasional pada waktu itu, yaitu GRS 1967 ( Geodetic Reference System 1967 ). Denga nilai a = 6.378.160 m dan f = 1/298.25.
3. Ketika setelah berkembangnya GPS ( Global Positionng System ). Pada masa ini penentuan posisi yang lebih akurat dicapai setiap saat dan tepat. Agar peta-peta Indonesia tetap bisa digunakan, maka perlu mengubah datum yang digunakan dari ID-74 ke datum yang sesuai denga sistem GPS. Datum baru ini dinamakan Datum Geodesi Nasional Indonesia 1995 ( DGNI 1995 ) dengan Ellipsoid acuan WGS 1984 ( a = 6.378.137 m dan kegepengan f = 1/295.34 ) yang juga digunakan secara internasional serta sistem koordinat geosentrik. Datum ini mengadopsi sistem datum geodetik absolut dengan mengatur pusat Ellipsoid Referensi berimpit dengan pusat massa bumi dan tidak digunakan lagi Datum Padang ( yang merupakan datum relatif ) seperti pada masa sebelumnya. ( Sumber : http://www.slideshare.net/lailiaidi/sistem-proyeksi-peta-3144291 , Sistem Proyeksi Peta oleh : Arief Cahyadi ).
Langganan:
Postingan (Atom)
Info Pertanahan
